Usai Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.Rapat Digelar Diruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi.Jum'at (15/08/2025)

Rapat Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, Didampingi Oleh Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi turut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Undangan Lainnya.

Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan pada hari ini DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Lanjut Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan penyampaian dan perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 oleh Bupati kepada DPRD adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD

Penjelasan dan dokumen untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran atas dasar itu marilah kita ikuti secara resmi nota keuangan dan peredam perubahan APBD kabupaten murung Jambi tahun antara 2025 yang akan disampaikan oleh saudara bupati Kabupaten mojang pada saudara bupati Kabupaten Muaro jambi waktu dan tempat kami persilahkan 

Sementara itu Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno mengatakan penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan penuh rasa tanggung jawab menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 penyusunan perubahan APBD ini berpedoman pada ketentuan pasal 161 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kemudian peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah 

Lanjut Dirinya menyebutkan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah terhadap dinamika ekonomi sosial dan fiskal yang berkembang sepanjang tahun berjalan saudara ketua wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia perubahan APBD Tahun Anggaran 2025