DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUPA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran  2025 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.Rapat Dilaksanakan Di Ruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi.Senin (11/08/2025)


Rapat Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.Ag Didampingi Oleh Wakil Ketua I Wiranto,Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Muaro Jambi, Turut Dihadiri Oleh Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi H.Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Forkompinda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat dan Undangan Lainnya.


Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan pada hari dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran  2025 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026


Untuk mempersingkat Kegiatan Kita pada hari ini marilah kita sama-sama mendengar yang akan disampaikan oleh juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi Saudara M.Ridho kepada Saudara Ridho Kami persilahkan.


M.Ridho juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menyampaikan keputusan terhadap rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 disebutkan jika APBD-P tahun ini bertambah Rp 61,16 miliar dari APBD sebelumnya, dimana APBD sebelumnya Rp 1,65 triliun lebih menjadi Rp 1,67 triliun lebih.


Sementara untuk belanja daerah yang semula direncanakan Rp 1,61 triliun, disepakati Rp 1,67 triliun. Artinya ada penambahan sebesar Rp 61,16 miliar. Untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan di mana penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp 22 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 miliar.


Sementara itu, Bupati Muaro Jambi, Dr Bambang Bayu Suseno APBD bukan sekedar tabel angka dan rumus hitung namun APBD adalah cerminan dari niat keberpihakan dan keberanian dalam mengambil keputusan untuk memajukan daerah.


Selain itu APBD adalah peta jalan dan setiap arah yang ditetapkan akan menentukan nasib masyarakat. Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja dengan kondisi terkini terhadap fluktuasi transfer Pusat optimalisasi Pendapatan asli daerah serta kebutuhan mendesak di sektor pelayanan publik infrastruktur dan pemulihan ekonomi rakyat.