Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian secara resmi Rancangan KUPA PPAS Tahun Anggaran 2024.Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Senin (05/08/2024)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Muaro jambi Yuli Setia Bakti didampingi oleh wakil ketua I Junaidi dan wakil ketua II Ahmad Haikal beserta unsur Anggota DPRD lainnya.selain itu dihadiri oleh Pj Bupati Muaro jambi Drs Raden Najmi,Forkopimda Muaro jambi,Kepala Opd Lingkupan Pemkab Muaro jambi,Kabag,Camat,dan tamu undangan lainnya.
Dalam sampainya ketua DPRD kabupaten Muaro jambi Yuli Setia Bakti mengatakan rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik lebih dari 1/2 anggota DPRD berdasarkan catatan dari sekretaris dewan daerah dari 35 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 24 orang anggota dewan.
"Dengan demikian forum rapat telah tercapai untuk melaksanakan rapat paripurna maka dengan mengucapkan Bismillah hiroman Nirohim rapat paripurna penyampaian secara resmi tentang rancangan Kupa ppas perubahan APBD Kabupaten Muaro jambi tahun 2024 dengan resmi dinyatakan dibuka."Ujarnya
Selanjutnya kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan ucapan terimakasih pada saudara Pj Bupati Muaro jambi beserta jajarannya serta para undangan hadirin yang kami hormati kami sampaikan ucapan terimakasih atas kesediaanya untuk memenuhi undangan kami.
"Sidang dewan yang terhormat hadirin yang saya hormati untuk mempersingkat waktu marilah kita ikutin bersama acara rapat paripurna pada Hari ini yaitu penyampaian secara resmi rancangan kupa ppas perubahan APBD kabupaten Muaro jambi tahun anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh saudara Pj Bupati Muaro jambi."Katanya
Sementara itu Pj Bupati Muaro jambi Drs Raden Najmi mengatakan KUPA - PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024,"katanya.
Permasalahan Dinamika yang terjadi antara lain perubahan regulasi dari pemerintah pusat dari dampak ekonomi baik mikro maupun makro yang menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan dengan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024," Imbuhbya.

Social Plugin